Menurut Prof. DR. H. Ahmad Zahro, M.A.
Jilbab merupakan hal yang tak terpisakan dari aurat wanita
muslimah, yaitu batas minimal bagian tubuh yang harus ditutupi karena perintah
Allah SWT. Dalam surat al-Ahzab ayat 59, Allah SWT berfirman (yang
maknanya): “Hai Nabi, Perintahkanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu,
dan istri-istri orang-orang beriman: ‘Hendaklah mereka menjulurkan jilbab
mereka ke seluruh tubuh mereka’. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Sungguh Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang”.
Dalam ranah public (tepatnya di depan laki-laki lain)
mengenai batas aurat wanita, para fuqaha’ (ulama ahli fiqih) berbeda pendapat
sebagai berikut:
- Fuqaha’ madzhab Hanafiy dan Malikiy menyatakan, bahwa seluruh badan wanita adalah aurat yang wajib ditutup, kecuali muka dan tapak tangan. Hal ini didasarkan pada makna firman Allah SWT dalam surat an-Nuur ayat 31: “…dan para wanita itu tidak boleh menampakkan perhiasan mereka kecuali yang sudah terbiasa tampak…”. Mereka memahami kata ”kecuali yang sudah terbiasa tampak “ adalah muka dan tapak tangan. Pemahaman ini mereka kuatkan dengan hadis Asma’ bahwa Rasulullah SAW melarang dia membuka bagian tubuhnya kecuali muka dan tapak tangan (HR Abu Dawud). Begitu juga ketika shalat dan ihram, wanita malah tidak boleh menutup muka dan tapak tangan.
- Fuqaha’ madzhab Syafi’iy dan Hanbaliy menyatakan, bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat yang wajib ditutup. Hal ini didasarkan pada pemahaman mereka yang berbeda dengan Hanafiy dan Malikiy terhadap firman Allah SWT dalam surat an-Nuur ayat 31: ‘…dan para wanita itu tidak boleh menampakkan perhiasan mereka…” di mana dalam diri wanita, perhiasan paling asasi dan vital adalah wajah. Mereka juga mendasarkan pada banyaknya hadis shahih yang melarang laki-laki melihat wanita lain (HR Muslim, Ahmad dan Abu Dawud).
Jadi tidak seorang faqih (ahli fiqih) pun berpendapat, bahwa
kepala dan leher wanita itu bukan aurat yang tidak perlu ditutup. Kalaupun ada
pendapat bukan aurat, pastilah dia bukan faqih, dan kalu pun dia mengaku faqih
harus dipertanyakan ke-faqihan dan ketaqwaannya.
Disamping sebagai penutup aurat wanita, jilbab juga suatu
identitas wanita muslimah dan sekaligus upaya untuk mencegah terjadinya suatu
hal yang dapat merusak kehormatan diri dan orang lain. Sehingga menutup aurat
dengan jilbab (dengan segala modifikasi an modelnya) termasuk ajaran asasi
islam, identitas wanita muslimah dan etika/estetika pergaulan, sehingga
pelaksanaannya merupakan hak asasi muslimah yang tidak boleh dihalang-halangi
oleh siapapun. Kalau ada institusi apapun namanya, yang melarang wanita
muslimah memakai jilbab itu sama dengan menyuruh mereka membuka aurat.
Mengingat rambut dan leher wanita disepakati oleh seluruh fuqaha’ sebagai aurat,
maka membukanya sama dengan membuka aurat yang lain, seperti dada, payudara,
paha dan sebagainya. Apa jadinya jika ada instansi yang mengharuskan
karyawatinya untuk membuka dada dan paha, misalnya?heboh kan?
Bagaimana halnya jika demi pekerjaan dan penghidupan, wanita
muslimah terpaksa membuka jilbab karena dia terpaksa bekerja di instansi yang
secara ketat melarang pemakaian jilbab. Jika benar-benar darurat, maka wanita
boleh melepas jilbabnya demi pencaharian yang terelakkan. Hal ini didasarkan
pada kaidah ushul fiqih yang amat popular itu: “Adl-Dloruurootu tubiichul
machdhuurooti” (keadaan darurat itu membolehkan sesuatu yang mestinya
dilarang). Tapi keadaan darurat semacam itu hanya terjadi di negara-negara
sekuler seperti barat dan negara-negara komunis seperti Cina. Itupun andai ada
instansi yang memaksa karyawatinya telanjang dada juga akan jadi masalah. Untuk
iterapkan keadaan darurat, wanita waras juga akan mikir-mikir untuk telanjang
dada didepan umum.
Kalau Indonesia ini negara Pancasila, sila pertama Ketuhanan
Yang maha Esa, mayoritas penduduk negeri beragama Islam dan mayoritas orang
Islam adalah wanita, maka kalau ada instansi yang melarang berjilbab sama
dengan mencari gara-gara dan memancing emosi umat. Apalagi sudah terbukti,
bahwa pemakaian jilbab tidak mengganggu aktifitas dan pekerjaan mereka, baik
dibidang kesehatan, perkantoran, bahkan olah raga. Lalu apa yang diinginkan
dari pelarangan jilbab?
Wallaahu a’lam
No comments:
Post a Comment