Friday, April 19, 2013

Hukum Ruwatan Untuk Menolak Bala’ (Bencana)

Menurut Prof. DR. H. Ahmad Zahro, M.A.
Ruwatan Untuk Menolak Bala’ (Bencana)
Dalam perspektif ini, ajaran Islam dapat dikaegorikan menjadi tiga dimensi, yaitu:
  1. Yang berdimensi Ta’abbudiy: ritual, vertical dan universal
  2. Yang berdimensi Ijmita’iy: social, horizontal dan universal
  3. Yang berdimensi Tsaqafiy: kultural, horizontal dan local
     Tapi dalam aplikasinya, ketiga dimensi tersebut tidak selalu dapat dipilih secara distinctive (jelas) melainkan satu sama lain sering saling terkait.oleh karenanya harus lebih berhati hati dalam penerapannya,
tetapi juga tak perlu terlalu kaku sehingga akan terjadi dakwah kontraproduktik karena berlawanan secara diametral dengan apa yang telah berlaku dimasyarakat. Dalam menghadapi hal-hal social kultural, apa yang dilakukan Wali songo dalam berdakwah yang sangat akomodatif, dan patut dicontoh.

     Sehubungan dengan tradisi ruwatan dalam bentuk slametan dan lain sebagainya menyambut tahun baru, maka hal itu dapat dimasukan dalam kategori ajaran Islam yang berdimensi sosial dan kultural, sehingga kita bisa bersikap lebih fleksibel dan akomodatif. Dalam kategori ini yang dituntut adalah substansinya harus sesuai dan/atau tidak bertentangan dengan esensi aqidah Islam.

     Ruwatan dalam bentuk slametan di masyarakat kita sering berwujud “sedekah” yang berupa menyajikan ambeng (nasi lengkap dengan lauk pauknya yg ditempatkan dalam suatu wadah relative besar dan cukup dimakan untuk beberpa orang) atau makanan tertentu yang diperntukkan bagi jamaah/masyarakat dengan terlebh dahulu dibacakan doa-doa Islamiy. Ruwatan/slametan model ini diperbolehkan karena tidak bertentangan dengan esensi ajaran Islam. Memang secara khusus dalam Islam tidak ada jenis ritual tertentu untuk menolak bala’ (bencana), tetapi doa-doa permohonan agar diselamatkan dari bencana sunggu sangat banyak, baik dalam al-Qur’an maupun al-Hadis. Mengenai slametan apakah bisa menolak bala’, dalam sebuah hadis shahih Rasulullah SAW bersabda: Ash-shodaqotu tadfa’ul balaa’ (sedekah itu dapat menjadi perantara tolak bencana). Istilah tolak bala’ mestinya tidak tepat, karena sesungguhnya siapapun tidak dapat menolak bala’, melainkan hanua memohon kepada Allah SWT agar terhindari dari bala’. Hanya saja istilah (tolak/menolak bala’) sudah populer dimasyarakat, sehingga kalaupun dipergunakan, yakin Allah SWT pasti memaklumi dan memaafkan.

     Tetapi juka ruwatan itu berupa mandi kemban tujuh rupa, gemblengan (isi kesaktian) dan sejenisnya, maka terlebih dulu harus bisa dejelaskan filosofi dan prosedurnya, sehingga penyikapannya mesti secara kasuistik. Hanya secara umum cenderung ada  “pelanggaran aqidah” didalamnya, sehingga tentu tidak diperbolehkan.

     Apakah slametan untuk tolak bala’ itu tidak tertentangan dengan rukun iman yang keenam karena berarti mengubah taqdir. Justru selagi masih berupa taqdir (belum terjadi) kita diharuskan berusaha mengubahnya dengan usaha dan doa. Dalam sebuah hadis Rasulullah SAW menyatakan:  Ad-du’aa’ yughoyyirut taqdir” (doa itu bisa mengubah taqdir). Oleh karena itu pemahaman masyarakat tentang taqdir ini perlu diluruskan.

     Taqdir adalah derivasi qaddara, yuqaddiru, taqdiran yang secara etimologis berarti perkiraan, penentuan berdasar kira-kira, ukuran dan lain-lain. Sedangkan secara terminologis adalah ketentuan Allah SWT bagi semua makhluq yang bersifat perkiraan, opsional bisa berubah dengan batas minimal dan maksimal sesuai kehendak-Nya. Banyak ayat-ayat doa, baik perintah berdoa maupun beberapa redaksi doa, memperkuat pendapat bahwa taqdir itu bisa berubah atas “usul” manusia dalam doa. Sebab kalau doa tidak bisa merubah tqdir (tentunya atas perkenan Allah SWT), maka untuk apa kita disuruh berdoa. Terhadap taqdir ini manusia harus berusaha keras mencapainya dengan ikhtiar dan doa.

     Adapun qadla’ adalah derivasi dari qadlaa, yaqdliy, qadlaa-an yang secara etimologi berarti keputusan atau ketetapan. Sedangkan secara terminologi adalah keputusan Allah SWT bagi semua makhluq yang bersifat final, tidak dapat berudah dan merupakan hak prerogative-Nya. Banyak ayat tentak kemahakuasaan Allah menunjukan bahwa pemilik keputusan akhir yang mutlak adalah Allah SWT. Terhadap qadla’ ini, manusia harus tawakkal, ridlo dan menyadari keterbatasnya.

     Ayat yang paling popular tantang taqdir dan qadla’ ini adalah firman Allah dalam surat ar-Ra’d 11 yang maknanya:….sungguh Allah tidak akan merubah nasib suatu kaum sampai kaum itu sendiri berusaha mengubah nasib mereka. Dan bila Allah menghendari musibah terhadap suatu kaum, maka tidak ada yang menolaknya, dan mereka tidak mempunya pelindung selain Allah.

     Yang harus disadari adalah bahwa pada hakekatnya taqdir dan qadla’ ini merupakan “rahasia” Allah SWT Yang Maha Tahu dan Maha Bijak, sehingga dalam menyikapi dan menjalani taqdir dan qadla’ manusia harus berusaha secara  maksimal, berdoa secara maksimal dan bertawakkal secara maksimal pula.

Wallaahu a’lam

1 comment: