Tuesday, July 31, 2012

gimana hukum jual beli online?

menurut (1) Prof. DR. H. Ahmad Zahro, M.A.
     ada beberapa ketentuan pokok (rukun dan syarat) jual beli, yaitu:
  1. menurut madzhad hanafiy, rukun jual beli itu hanya satu, yaitu akad saling rela antara mereka ('an taraadlin) yang terwujud dalam ijab (ungkapan membeli dari pembeli) dan qabul (ungkapan menjual dari penjual). selain akad, madzhab Hanafiy menyebut sebagai syarat.
  2. sedang menurut jumhur fuqaha' (mayuritas ulama fiqih), rukun jual beli itu adalah: a. Penjual dan Pembeli. b. Ijab dan qabul. c. Ada barang yang dibeli. d. ada nilai tukar (harga).
     adapun syarat jual beli yang terpokok adalah: orang yang berakad berakal sehat, barang yang diperjual belikan ada manfaatnya, barang yang perjual belikan ada pemiliknya, dalam transaksi jual beli tidak terjadi manipulasi atau penipun.
     dari paparan diatas, dapat dibawa ke permasalahan pokok kali ini, yaitu jual beli melalui online (internet) yang sebenarnya juga termasuk jual beli via telepon, sms dan alat telekomukikasi lainya, maka marka yang terpenting adalah: ada barang yang diperjual belikan, halal dan jelas opemiliknya, sebagaimana hadis Nabi (yang maknanya): " tidak sah jual beli kecuali sesuatu yang dimiliki seseorang" (HR. at-Turmudziy dan Abu Dawud).
     ada harga wajar yang desepakati kedua belah pihak, tidak ada unsur manipulasi atau penipuan dalam transaksi (HR. al-Bukhariy dan Muslim) prosedur transaksinya benar, diketahui dan saling rela antar kedua belah pihak, sebagaimana makna firman Allah SWT: ..."kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku secara saling rela di antara kamu..." (an-Nisaa' ayat 29).
     jeka empat marka tersebut terpenuhi, maka sebenarnya jual-beli dengan cara apapun tidak ada masalah, tetap sah dan diperbolehkan. apalagi jika suatu jenis transaksi itu sudah menjadi kebiasaan, walau menurut orang lain aneh, maka secara fiqih tetap sah dan boleh. dapat diambil cintoh:
     
     Di desa-desa sudah biasa orang yang ke warung itu mengambil dan makan jajan sesuai
     kemauannya. baru kemudian ketika akan membayar, si pembeli memberitahu pemilik warung,
     bahwa dia mengambil ini-itu sejumlah sekian. jadi andaikata dia berbohong maka pemilik
     warung tidak akan tahu. keadaan demikian berlangsung sejak dulu sampai sekarang dan tidak 
     diketahui ada ulama yang keberata.

     Di sebagian suku dayak ada kebiasaan menjual hasil panenan dengan cara menaruhnya dipinggir jalan tanpa ditunggui pemiliknya. jika ada orang yang berminat maka dia cukup menaruh barang lain miliknya sebagai barter (sekarang sudah ada yang pakai uang) dan mengambil barang yang diminati tersebut sepantasnya. transaksi ini ini didasarkan atas "trust" (kejujuran) yang luar biasa. sampai sekarang juga belum diketahui ada ulama yang keberatan dengan model transaksi demikian. 
     Malah menurut (1) andai transaksi jual-beli model barter dibudayakan maka akan mendidik masyarakat untuk bermental dan berlaku jujur. aganya "warung kejujura" versi KPK terinspirasi dari transaksi jual-beli model barter, walau ternyata warung begini merugi terus. dan mengisyaratkan bahwa kejujuran masyarakat kita belum teruji.
     Al ashlu fil asy-yaa' al-ibaachah, chattaa yadullad daliilu' alattahriim,  yakni pada dasarnya segala sesuatu itu hukumnya boleh sepanjang tidak ada dalil yang mengharamkannya. berpijak dari landaran kaidah fiqhiyyah tersebut maka jual-beli lewat online (internet) itu diperbolehkan, dan sah, kecuali jika secara kasuistis terjadi penyimpangan, manipulasi, penipuandan sejenisnya, maka secara kasuistis pula hukumnya diterapkan, yaitu haram. Tetapi kasus tertentu menurut (1) tidak dapat dijadikan menjeneralisasi sesuatu yang secara normal positif boleh dan hala. oleh karena itu jika aa masalah terkait ketaksesuaian barang antara yang ditawarkan dan dibayar dengan yang diterima, maka berlaku hukum transaksi pada umumnya, bagaimana kesepakatan yang telah dijalin. inilah salah satu faktor yang dapat menjadi penyebab batalnya transaksi jual beli dan dapat menjadi salah satu penyebab haramnya jual beli, baik online atau bukan karena adanya manipulasi atau penipuan

wallaahu a'lam



No comments:

Post a Comment