Sunday, July 29, 2012

gimana hukum penggunaan obat tetes mata, injeksi,infus,obat hirup dan lainnya waktu puasa?

menurut (1) Prof. DR. H. Ahmad Zahro, M.A
     dalam perspektif fiqih formal (hukum), di antara yang membatalkan puasa adalah masuknya suatu benda secara sengaja ke dalam rongga badan yang dapat tembus ke "rongga perut".
     oleh karena itu walau dalam keadaan berpuasa menggunakan obat tetes mata tidak membatalkan puasa karena tidak tembus kerongga perut. tapi kalau tetes mata itu masuk ketenggorokan lalu ditelan sengaja maka membatalkan puada dan sebaliknya jika tidak sengaja maka tidak membatalkan puasa.
     Demikian juga injeksi (suntik) jelas tidak membatalkan puasa karena disamping alasan darurat pengobatan juga tidak berefek sama dengan makan/minum "mengenyangkan". begitu juga air yang masuk ketelinga tidak membatalkan puasa baik sengaja atau tidak karena telinga tidak tembus langsung ke rongga perut.
     yang diperselisihkan adalah pemakaian infus (cairan khusus bagi orang sakit untuk memperkuat kondisi fisik), apakah membatalkan puasa atau tidak.dilihat dari segi masuknya cairan ketubuh, mestinya tidak membatalkan puasa karena tidak melalui rongga badan juga rongga perut. namun dilihat dari segi efek infus yang dapat " menyegarkan" tubuh bahkan hampir sama dengan orang yang makan/minum, sehingga menghilangkan salah satu nilai puasa (yakni lapar dan dahaga), sehingga dikiaskan dengan makan/minum, yang membatalkan puasa. mestinya orang sakit tidak perlu berpuasa karena udzur (berhalanga) sakit yang membolehkan tidak puasa. namun bila bersikeras untuk tetap berpuasa, maka puasanya sah asal memenuhi syarat rukunya puasa, sedang pemakaian infus dikategorikan sebagai tindakan darurat yang memenuhi kaidah fiqhiyyah diperbolehkan, yakni: "Adl-dlaruuraatu tubiichul mahdhuuraat" (keadaan darurat itu dapat menyebabkan dibolehkannya sesuatu yang semula dilarang), dan kaidah lain yang menyatakan: "Al-chaajah tanzilu manzilatadlaruurati" (kebutuhan mendesak itu dapat menduduki posisi darurat). walaupun menurut (1) puasanya orang sakit hukumnya makruh karena takalluf (memaksakan diri diluar kemampuan wajar). Allah SWT berfirman dalam akhir surat al-Baqarah (286) yang bermakna: Allah tidak membebani siapapun di luar kemampuan (wajarnya)...
     menurut (1) orang yang diinfus itu semestinya adalah orang sakit, sehingga boleh tidak berpuasa (dan cukup men-qadla'). sedang orang yang sehat tentu tidak perlu infus. jika ada orang yang diinfus padahal sehat sekedar ingin mengurangi atau bahkan menghilangkan "penderitaan" puasa, maka walaupun secara fiqih dapat dicakrikan alasan tidak batalnya, namun ketaatan dan kesetiaan orang semacam ini kepada Allah SWT dipertanyakan.
     akan lain halnya, jika seseorang yang sahur dengan meminum obat penguat stamina atau mengkonsumsi pil antilapar/haus, maka hal itu tidak mengganggu  pahala dan sahna puasa karena hukumnya sama dengan makan sahur saja, yang juga dimaksudkan untuk menguatkan fisik disiang hari saat puasa. Rasulullah SAW besabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhariy, Muslim dan Ahmad dari Sahl bin Sa'id RA yang maknanya: orang yang berpuasa itu akan selalu dalam kebaikan manakala bersegera untuk berbuka dan mengakhiri sahur. dalam riwayat lain beliau bersabda yang maknanya: makan/minum sahurlah kalian, karena didalam sahur itu penuh berkah. jangan sampai kalian meninggalkan bersahur walau sekedar minum seteguk air, karena sungguh Allah dan para malaikat itu bershalawat kepada orang-orang yang bersahur (HR al-Bukhariy, Musli, Ahmad dari Anas RA).
     akan halnya orang yang sakit ringan (flu ringan, misalnya) dan tetap kuat berpuasa, tapi kemudian menggunakan obat hirup (inhaler) karena hidungnya sering buntu sehingga sulit bernafas, hukumnya ada dua kemnungkinan. Pertama, jika masih bisa dihindari penggunaannya, maka sengaja memanakinya membatalkan puasa, dikiaskan dengan orang yang merokok. Jumhur fuqoha (mayoritas ulama ahi fiqih) kompak sependapat, bahwa masuaknya asap rokok kekerongkongan secara sengaja membatalkan puasa. kedua, jika amat terpaksa karena amat sulit bernafas sedang secara fisik masih bisa berpuasa, maka bisa menggunakan obat hirup seperlunya dengan tetap berpuasa, hal ini didasarkan pada kaidah darurat diatas.
     dapat disimpulkan bahwa orang yang beruasa bolehmemakai obat tetes mata, nboleh diinjeksi, jika sakit boleh diinfus tetapi lebih baik tidak puasa (dan men-qadla'), dan boleh makan sahur disertai obat penahan lapar/haus atau pil penguat stamina, atau cara halal apapun yang dapat memperkuat kondisi fisik waktu puasa, serta boleh menggunaa\kan obat hirup karena darurat. tetapi orang yang sehat walafiat, lalu menggunakan infus untuk stamina, menggunakanobat hirup sekedar penyegar, menurut (1) puasanya batal karena fungsi infus dalam hal ini dikiaskan dengan makan/minum dan fungsi obat hirup dikiaskan dengan merokok.

wallaahu a'lam
   

No comments:

Post a Comment