Sunday, July 29, 2012

gimana hukum menerima hadiah natal?

Menurut. Prof. DR. H. Ahmad Zahro, M.A
     Salah satu bentuk terkait perayaan natal adalah adanya hadiah natal yang bisa berupa "angpau" atau "parcel". hal ini lazim jika penerimanya adalah kaum nasrani, lalu bagaimana jika penerimanya adalah orang islam?

     Similar dengan membahas masalah hadir dalam perayaan natal atau mengucapkan selamat natal bagi umat islam, yakni perspektif akidah-ibadah keagamaan dan sosial keagamaan. jika perspektif akidah-ibadah keagamaan jelas islam tegas "lakum diinukum waliya diin" (bagimu agamamu, bagiku agamaku), tidak boleh dicampur aduk atas nama toleransi atau alasan apapun. sehingga acara doa bersama antar agama jelas bertentangan dengan prinsip ini. jika perspektif sosial keagamaan., maka muncul beda pendapat karena beda persepsi.
     Jika menerima hadiah natal sebagai ekspresi simpati dan setuju pada ajaran nasrani, maka jelas dilarang dan haram hukumnya. apalagi jika hadiah itu berupa barang yang berasal dari prosesi misa natal, maka tidak ada alasan untukmenerimanya. hal ini didasarkan pada hadis shahih yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah RA, bahwa  Rasulullah SAW bersabda yang maknanya: "janganlah kamu memulai salam (ucapan selamat) kepada orang yahudi dan nasrani....". juga ada dari firman Allah SWT dalam surat al-Maidah ayat 51 yang maknanya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang yahudi dan nasrani sebagai teman akrabmu. sebagian mereka adalah teman akrab bagi sebagian yang lain. barang siapa diantara kamu mengambil mereka sebagai teman akrab, maka sungguh orang itu termasuk golongan mereka. Sungguh Allah SWT tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang dhalim".
     Tapi jika menerima hadiah natal semata-mata sebagai wujud jalinan sosial-kemasyarakatan, apalagi masih ada hubungan kekerabatan antar mereka, maka tidak masalah, diperbolehkan, asal hadiah natal tersebut tidak berasal dari prosesi misa natal, tidak ada unsur yang diharamkan dalam islam, seperti babi, minuman keras dll. dalam perspektif sosial-kemasyarakatan, hadis riwayat Muslim dan surat al-Maidah ayat 51 harus difahami secara kontekstual, mengingat adanya suasana permusuhan antara umat islam dengan yahudi dan nasrani saat itu, maka mengambil teman akrab ataupun memulai salam jelas tindakan yang bertentangan dengan ruh jihad dan semangat ukhuwwah islamiyah yang harusnya menjadi prioritas.
     Wajar jika kemudian muncul komentar dan persepsi tentang hadiah natal ini, baik yang positif maupun negatif. yang positif menilai, hal ini salah satu upaya sekaligus bukti terjalinya kerukunan antar umat beragama, dalam hal ini islam-kristen. yang negatif memandanng bahkan mencurigai sebagai usaha kristenisasi berselubunghadiah natal yang menjadi satah satu trik missionaris dengan memberikan hadiah dan bantuan makan bagi muslim lemah iman dan ekonomi.
     Dalam perspektif fiqih, pemberian "angpao" atau "parcel" bukanlah bagian dari ibadah ritual. Karena bukan ibadah ritual, maka ketentuannya lebih longgar, baik terkait cara maupun tempatnya. dalam hal ini diterapkan kaidah ushul fiqih: "al-Ashlu fil asy-yaa' al-ibaachah chattaa yadulladdaliilu 'alattachriim" (pada dasarnya segala sesuatu itu diperbolehkan sepanjang tidak ditemukan dalil yang mengharamkannya). apabila  "parcel" berupa makanan/minuman, maka mengenai halal haramnya itu tidak terkait dengan agama seseorang, tapi terkait apakah jenis dan statusnya tersebut menurut ajaran islam. misal: babi, disuguhkan oleh siapapun tetap haram. tapi sapi, walaupun disuguhkan oleh orag nasrani ya tetal halal, contoh lain, mangga curian, biar disuguhkan olrhsiapapun ya tetap haram, wala dari segi jenis, mangga adalah makanan halal.
     Dapat difahami, bahwa bahan makan.minum yang dijadikan "parcel" oleh nasrani untuk hadiah natal adalah halal jika jenis dan statusnya halal menurut ajaran islam. Asal tidak memasukkan unsur babi dalam makanan atau tidak ada yang curian, maka tidak ada masalah, halal. hanya sebagai muslim yang taat tentunya tidak begitu saja menerimanya tanpa klarifikasi secara halus dan sopan, apa ada unsur babinya ataukah tiak.
tetapi dalam kaidah ushul fiqih dinyatakan: "al-khuruuj minal khilaaf mustachabbun" (menghindari beda pedandapat itu bagud), sebaiknya kaum nasrani tidak usah memberi hadiah natal pada kaum musslimin agar tidakterjadi khalafiyal (beda pendapat) pada kaum muslim., kalau mereka memberi apapun pada kaum dlu'afaa muslim, maka berikanlah tidak dalam kaitan natal atau acara keagamaan apapun. kalau alasannya solidaritas ataupun kerukunan antar umat beragama, masih banyak lahan kemasyarakan yang tidak nyerempet-nyerempet bahaya kontaminasi akidah-ibadah antar agama.

wallaahu a'lam




No comments:

Post a Comment