Tuesday, April 23, 2013

Bagaimana Hukum Pengobatan dengan Barang Najis?

Menurut Prof. DR. H. Ahmad Zahro, M.A.

     Sebelumnya perlu dijelaskan hal-hal yang terkait dengan maqaashid asy-syarii’ah (tujuan pokok ajar islam), yakni terwujudnya adl-dlaruuriyyaat al-khams (lima hak asasi), yakni chifdhuddin, chifdhunnafs, ghidhul’aql, chifdhunnasl/’irdl, dan chifdhulmaal (hak beragama, hak hidup, hak berpendapat, hak reproduksi/kehormatan dan hak memiliki).jika eksistensi kelima hak tersebut terancam, maka untuk mempertahankannya boleh ditempuh “hampir” dengan segala cara, sampai kalaupun harus melanggar hal-hal yang dilarang, karena dianggap dalam keadaan darurat. Hal didasarkan pada banyak dalil dan kaidah ushul

Saturday, April 20, 2013

Cara Memusnahkan Mushchaf Al-Qur’an Yang Rusak

Menurut Prof. DR. H. Ahmad Zahro, M.A.
Cara Memusnahkan Mushchaf Al-Qur’an Yang Rusak
     Al-Qur’an adalah kitab suci umat islam yang diterima oleh Rosulullah SAW dari Allah SWT melalui malaikat Jibril AS dan sampai kepada umat islam secara mutawatir (aklamatif). Semula kalam Allah SWT dalam al-Qur’an berupa bahasa arab lisan kemudian Rasulullah SAW menyuruh beberapa sahabat untuk menuliskannya dimedia tulis yang ada pada waktu itu, seperti pelepah kurma, batu, kulit atau tulang binatang dan lain-lain, namun tidak tertata rapi melainkan berpencar di masing-masing sahabat yang menulisnya.

Friday, April 19, 2013

Hukum Ruwatan Untuk Menolak Bala’ (Bencana)

Menurut Prof. DR. H. Ahmad Zahro, M.A.
Ruwatan Untuk Menolak Bala’ (Bencana)
Dalam perspektif ini, ajaran Islam dapat dikaegorikan menjadi tiga dimensi, yaitu:
  1. Yang berdimensi Ta’abbudiy: ritual, vertical dan universal
  2. Yang berdimensi Ijmita’iy: social, horizontal dan universal
  3. Yang berdimensi Tsaqafiy: kultural, horizontal dan local
     Tapi dalam aplikasinya, ketiga dimensi tersebut tidak selalu dapat dipilih secara distinctive (jelas) melainkan satu sama lain sering saling terkait.oleh karenanya harus lebih berhati hati dalam penerapannya,

Hukum Melepas Jilbab Demi Pekerjaan

Menurut Prof. DR. H. Ahmad Zahro, M.A.
         Jilbab merupakan hal yang tak terpisakan dari aurat wanita muslimah, yaitu batas minimal bagian tubuh yang harus ditutupi karena perintah Allah SWT. Dalam surat al-Ahzab ayat 59, Allah SWT berfirman (yang maknanya):  “Hai Nabi, Perintahkanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang-orang beriman: ‘Hendaklah mereka menjulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka’. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.