Menurut Prof. DR. H. Ahmad Zahro, M.A.
Sebelumnya perlu dijelaskan hal-hal yang terkait dengan maqaashid asy-syarii’ah (tujuan pokok
ajar islam), yakni terwujudnya adl-dlaruuriyyaat
al-khams (lima hak asasi), yakni
chifdhuddin, chifdhunnafs, ghidhul’aql, chifdhunnasl/’irdl, dan chifdhulmaal
(hak beragama, hak hidup, hak berpendapat, hak reproduksi/kehormatan dan hak
memiliki).jika eksistensi kelima hak tersebut terancam, maka untuk
mempertahankannya boleh ditempuh “hampir” dengan segala cara, sampai kalaupun
harus melanggar hal-hal yang dilarang, karena dianggap dalam keadaan darurat.
Hal didasarkan pada banyak dalil dan kaidah ushul