Wednesday, October 3, 2012

Bagaimana Hukum Qadla’ Shalat?



menurut (1) Prof. DR. H. Ahmad Zahro, M.A.
     Maksud dari meng-qadla’ shalat adalah melaksanankan shalat diluar waktunya  bukan karena jama’. Para ulama fiqih sepakat, bahwa kewajiban shalat tidak boleh ditinggalkan sama sekali tanpa ‘udzur syar’iy (halangan yang dibenarkan hukum islam). Sedang ‘udzurnya shalat hanyalah dua macam, yaitu lupa dan/atau tertidur. Sehingga setiap sholat yang tertinggal harus dilaksanakan di waktu lain (qadla’).