menurut (1) Prof. DR. H. Ahmad Zahro, M.A.
Maksud dari meng-qadla’ shalat adalah melaksanankan
shalat diluar waktunya bukan karena jama’. Para ulama fiqih sepakat, bahwa
kewajiban shalat tidak boleh ditinggalkan sama sekali tanpa ‘udzur syar’iy (halangan yang dibenarkan
hukum islam). Sedang ‘udzurnya shalat hanyalah dua macam, yaitu lupa dan/atau
tertidur. Sehingga setiap sholat yang tertinggal harus dilaksanakan di waktu
lain (qadla’).