Tuesday, July 31, 2012

gimana hukum jual beli online?

menurut (1) Prof. DR. H. Ahmad Zahro, M.A.
     ada beberapa ketentuan pokok (rukun dan syarat) jual beli, yaitu:
  1. menurut madzhad hanafiy, rukun jual beli itu hanya satu, yaitu akad saling rela antara mereka ('an taraadlin) yang terwujud dalam ijab (ungkapan membeli dari pembeli) dan qabul (ungkapan menjual dari penjual). selain akad, madzhab Hanafiy menyebut sebagai syarat.
  2. sedang menurut jumhur fuqaha' (mayuritas ulama fiqih), rukun jual beli itu adalah: a. Penjual dan Pembeli. b. Ijab dan qabul. c. Ada barang yang dibeli. d. ada nilai tukar (harga).

Monday, July 30, 2012

hukum hormat pada bendera!

Menurut Prof. DR. H. Ahmad Zahro, M.A.
     masalah hormat pada bendera memang memicu perdebatan laten  yang pada momen-momen tertentu akan muncul ke permukaan. disebabkan oleh perbedaan persepsi dan interpretasi terhadap dalil-dalil agama yang mana pemahaman tersebut tidak terlepas dari kapasitas intelektual dan orientasi keberagaman masing-masing pihak.

Sunday, July 29, 2012

gimana hukum penggunaan obat tetes mata, injeksi,infus,obat hirup dan lainnya waktu puasa?

menurut (1) Prof. DR. H. Ahmad Zahro, M.A
     dalam perspektif fiqih formal (hukum), di antara yang membatalkan puasa adalah masuknya suatu benda secara sengaja ke dalam rongga badan yang dapat tembus ke "rongga perut".
     oleh karena itu walau dalam keadaan berpuasa menggunakan obat tetes mata tidak membatalkan puasa karena tidak tembus kerongga perut. tapi kalau tetes mata itu masuk ketenggorokan lalu ditelan sengaja maka membatalkan puada dan sebaliknya jika tidak sengaja maka tidak membatalkan puasa.

gimana hukum menerima hadiah natal?

Menurut. Prof. DR. H. Ahmad Zahro, M.A
     Salah satu bentuk terkait perayaan natal adalah adanya hadiah natal yang bisa berupa "angpau" atau "parcel". hal ini lazim jika penerimanya adalah kaum nasrani, lalu bagaimana jika penerimanya adalah orang islam?