menurut (1) Prof. DR. H. Ahmad Zahro, M.A.
ada beberapa ketentuan pokok (rukun dan syarat) jual beli, yaitu:
- menurut madzhad hanafiy, rukun jual beli itu hanya satu, yaitu akad saling rela antara mereka ('an taraadlin) yang terwujud dalam ijab (ungkapan membeli dari pembeli) dan qabul (ungkapan menjual dari penjual). selain akad, madzhab Hanafiy menyebut sebagai syarat.
- sedang menurut jumhur fuqaha' (mayuritas ulama fiqih), rukun jual beli itu adalah: a. Penjual dan Pembeli. b. Ijab dan qabul. c. Ada barang yang dibeli. d. ada nilai tukar (harga).